Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kali ini, saya akan memposting apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 

Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya:

  1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
  2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
  3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
  4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
  5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia\
  6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
  7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
  8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
  9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
  10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
  11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
  12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
  13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
  14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
  15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
  16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
  17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
  18. Kain Ulos oleh Malaysia
  19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
  20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
  21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia 

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

Terima Kasih.
Semoga Bermanfaat.

Sumber :

2 comments:

  1. emang malengsia gak kreatif... sukanya nyuri..
    Padahal kita ini satu rumpun melayu,, harusnya hidup rukun,, ee malah maling

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar !